"TINDAK PIDANA
KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA
ADE SARA"
MakalahinidibuatGunaMemenuhiTugasKelompok
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Hukum
DosenPengampu: Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum.

Di susun oleh      :
Nama                          :           1. Muhammad Lutfi Hakim (14350018)
Jurusan / Kelas          :           Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah / A


Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam NegeriSunan Kalijaga
Yogyakarta
Tahun Ajaran2014/2015
 

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahirobbil ‘alamiin
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang memberikan nikmat dan karunia, sehingga kita masih dalam keadaan sehat wal afiat dan lmasih dalam lindungannya.
Sholawat dan salam senantiasa kita persembahkan kepada hamba pilihan-Nya, Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan orang-orang yang setia mengikuti jalan ajarannya.
Sehingga kami selaku penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “TINDAK PIDANA: KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA ADE SARA”.Makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan serta dorongan dari beberapa pihak, untuk itu makalah ini kami persembahkan kepada:
1.                  Orang tua kami yang selalu merawat, menjaga dan mendidik kami setiap waktu dan yang telah membiayai kuliah saya.
2.                  Bapak Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum., selaku pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
3.                  Seluruh teman-teman yang telah memberikan bantuan dan dukungan serta semua pihak.
Kami menyadari betul bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya, untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
                  Yogyakarta, 4November 2014
Penyusun,

                                                                                                Ttd.
                                           DAFTAR  ISI

Kata Pengantar...............................................................................................i
Daftar Isi......................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang....................................................................................1
B.     Rumusan Masalah...............................................................................2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hukum Pidana.....................................................................2
B.     Pengertian Tindak Pidana.....................................................................3
C.     Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana...................................3
D.    Unsur-unsur Tindak PidanaPembunuhan Berencana.................................4
E.     Kasus Pembunuhan Ade Sara................................................................4
1.      Duduk Perkara Kasus......................................................................4
2.      Ketentuan Pidana...........................................................................6
3.      Unsur-unsur Pidana........................................................................6
4.      Klasifikasi.....................................................................................8
BAB  III  PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................9
B.     Saran...............................................................................................

Daftar Pustaka.............................................................................................
Riwayat Hidup Penyusun..............................................................................22
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.          Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945 yang benar-benar menjunjung tinggi hak asasimanusia serta menjamin warga negara bersama kedudukannya dalam hukum danpemerintahan yang tidak ada kecualinya, sedangkan untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum adalah di tangan semua warga negara. Kejahatan tindak pidana merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang selalu ada melekat pada masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan.
KUHP Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda, yang sampai saat ini masih tetap ada.
Pembunuhan berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340 adalah “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana(moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pembunuhan berencana itu dimaksudkan sebagai pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sebelum melaksanakan aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan apa yang diterangkan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa merumuskan pasal 340 KUHP dengan cara demikian, pembentuk undang-undang sengaja melakukannya dengan maksud sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.
Pada bulan Mei 2014, Indonesia dikejutkan dengan pembunuhan Ade Sara oleh Hafiz dan Assyifa. Apakah benar itu adalah pembunuhan berencana? Untuk lebih lanjutnya akan dipaparkan dalam pembahasan.
B.          Rumusan Masalah
1.             Apa pengertian Hukum Pidana?
2.             Apa pengertian Tindak Pidana?
3.             Apa pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana?
4.             Apa saja unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana?
5.             Bagaimana analisis tentang Pembunuhan Ade Sara?


BAB IIPEMBAHASAN
A.          Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan Hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.      Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.      Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[1]
Secara umum Hukum Pidana ialah hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggarnya.


B.          Pengertian Tindak Pidana
Pengertian Tindak Pidana adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum yang berlaku, baik itu pelanggaran atau ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tindak pidana perlu diatur dengan suatu norma hukum yang berupa sanksi agar dipatuhi dan ditaati.[2]
Menurut Simons, Tindak Pidana adalah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dandilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab atas suatuperistiwa pidana.[3]
C.          Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan Berencana adalah suatu pembunuhan biasa seperti pasal 338 KUHP, akan tetapi dilakukan dengan direncanakan terdahulu. Direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) sama dengan antara timbul maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan.
Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga pelaku masih dapat berfikir, apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan, atau pula merencana dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.

Didalam pembunuhan biasa, pengambilan putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang dan pelaksanaannya merupakan suatu kesatuan, sedangkan pada pembunuhan direncanakan terlebih dulu kedua hal itu terpisah oleh suatu jangka waktu yang diperlukan guna berfikirsecara tenang tentang pelaksanaannya, juga waktu untuk memberi kesempatan gunamembatalkan pelaksanaannya.[4]
D.          Unsur-unsur  Tindak PidanaPembunuhan Berencana
1.      Unsur Subyektif:
§  Dengan sengaja
§  Dengan rencana terlebih dahulu
2.      Unsur Obyektif
§  Perbuatan : menghilangkan nyawa.
§  Obyeknya : nyawa orang lain
E.          Kasus Pembunuhan Ade Sara
1.             Duduk Perkara Kasus
a.              Kronologi Peristiwa
·                Sara berpamitan pada orangtuanya untuk les Bahasa Jerman, tetapi Sara justru menemui Assyifa.(Senin 4 Maret 2014)
·                Sara bertemu dengan Assyifa di kafe daerah Gondangdia. Saat bertemu, Syifa mengajak Sara bertemu Hafiz yang menunggu di mobil Kia Visto. (Selasa 4 Maret 2014, pukul 21.00)
·                Terjadi cekcok mulut antara Hafiz dan Ade Sara. Cekcok ini berlanjut dengan penganiayaan Sara hinggatewas yang dilakukan oleh Hafiz dengan dibantu oleh Assyifa. (Selasa 4 Maret 2014, pukul 21.00 – 22.00)
·                Hafiz dan Assyifa berputar–putar dengan menggunakan mobil mulai dari Rawamangun lalu ke Jakarta Selatan mencari lokasi pembuangan mayat hingga akhirnya mobil Hafiz mogok karena aki soak. (Selasa 4 Maret 2014, pukul 22.00 – 23.00)
·                Hafiz dan Assyifa membuang mayat Ade di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta KM.49 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat. (Rabu 5 Maret 2014, pukul 04.00)
·                Mayat Sara ditemukan petugas Jasa Marga, Didin Hermansyah. (Rabu 5 Maret 2014, pukul 06.30)
·                Hafiz ditangkap di RSCM pada saat melayat korban.(Kamis 6 Maret 2014, pukul 16.00).
·                Polisi mengkap Assyifa di kampusnya di kawasan Pulomas,Jakarta Timur.
·                Sara dimakamkan di TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit,Jakarta Timur.[5]
b.             Pihak – pihak dalam kasus
·                  Korban : Ade Sara Angelina Suroto (19 tahun)
·                  Pelaku  : 1. Ahmad Imam Al Hafiz (20 tahun)                                                             2. Assyifa Ramadhan (20 tahun)

2.             Ketentuan Pidana
Bila dilihat berdasarkan berita yang dipaparkan diketahui bahwa pelaku divonis 340 oleh pengadilan,yaitu tentang pembunuhan berencana.Pasal 340 menyebutkan,“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana ,dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun”.
Dari pasal tersebut diatas maka pelaku dapat diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun.Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Rikwanto, Hafiz dan Assyifa diancam dengan pidana seumur hidup.
3.             Unsur – Unsur Pidana
Bila kita menganilis kasus pembunuhan Ade Sara ini dengan menggunakan pasal 340 yakni pembunuhan berencana maka terdapat unsur–unsur pembunuhan berencana yakni :
a.              Merampas nyawa
Merampas nyawa berarti membuat meninggal seseorang.
Kasus: Dalam kasus ini unsur merampas nyawa terpenuhi terbukti dengan meninggalnya Ade Sara akibat tindakan Hafiz yang menyetrum Ade hingga pingsan dan Assyifa yang menyumbal mulut korban hingga korban tak bisa bernafas dan akhirnya tewas.
b.             Sengaja
Menurut Kamus Bahasa Indonesia,sengaja berarti yang dimaksudkan, memang direncanakan, memang dinginkan/dikehendaki.
Kasus: Sengaja dalam hal ini dapat dilihat dari Assyifa yang berusaha membujuk Ade untuk bersedia masuk ke mobil,dengan begitu mereka dapat menjalankan aksi pembunuhan di dalam mobil seperti yang telah direncanakan.
c.              Nyawa orang lain yang dihilangkan
Nyawa orang lain yang dihilangkan memiliki arti bahwa sesungguhnya ada orang lain yang bertindak sebagai pelaku pembunuhan dan ada pihak lain yang selaku pihak yang menjadi korban dari pembunuhan tersebut.
Kasus: Pada kasus Ade Sara, Hafiz dan Assyifa bertindak sebagai pelaku pembunuhan dimana Hafiz menyetrum Ade sehingga korban pingsan dan Assifa menyumbal mulut korban dengan koran sehingga korban sulit bernafas dan meninggal dunia.
d.             Rencana terlebih dahulu
Sesungguhnya arti berencana adalah antara niat an pelaksanaan harus ada waktu berfikir secara tenang,pelaksanaanya harus tenang tanpa guncangan mental.
Kasus: Seperti yang diketahui bahwa niatan untuk membunuh Ade Sara sudah ada sejak awal mereka mengajak bertemua.Mereka membuat skenario agar Ade dibujuk bersedia naik mobil Kia Visto sehingga mereka dapat melakukan pembunuhan di mobil tersebut.Saat melakukan tindakan kejahatan tersebut juga nampak bahwa pelaku melakukan dengan sadar,tanpa gangguan mental bahwa apa yang telah diperbuatnya tersebut dapat menghilangkan nyawa orang lain yakni Ade Sara.

4.             Kualifikasi
Namun bila dilihat dari kronologis peristiwa serta informasi yang didapat pada berita, pelaku juga dapat dijerat pasal 351 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut, “Jika mengakibatkan mati,dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Menurut kelompok kami kasus ini termasuk penganiayaan karena niatan awal pelaku bukanlah membunuh seperti yang terlihat dalam perkataanpelaku yaitu ”Maunya jalan–jalan sambil ngobrol”.Namun karena perbincangan tersebut mengakibatkan Hafiz emosi akhirnya dia menganiaya Ade dengan dibantu Assyifa.
Sehingga bila benar pelaku pembunuhan ade sara ini awalnya hanya penganiayaan dan mengakibatkan mati maka pelaku mendapat pidana penjara lebih ringan yakni tujuh tahun bila dibanding pengenaan pasal 340 KUHP yakni seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun.
Namun pada hari Selasa 4 November 2014, Hafiz dan Assyifa telah dijatuhi hukuman penjara selama seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.










BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Pembunuhan Berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Pembunuhan berencana merupakan suatu tindak pidana kejahatan.Unsur-unsur pembunuhan berencana antara lain yaitu :
1.             Unsur Subjektif terdiri dari :
ØDengan sengaja
ØDengan terlebih dahulu
2.             Unsur Objektif terdiri dari :
ØPerbuatan: menghilangkan nyawa
ØObjeknya : nyawa orang lain
Apabila salah satu unsur diatas terpenuhi maka seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Setelah ada bukti-bukti dan  saksi yang kuat maka pelaku tindak pidana dapat dituntut dipengadilan.
Seperti halnya kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto yang dilakukan oleh Ahmad Imam Al Hafiz dan Assyifa Ramadhan pada tanggal 4 Maret 2014. Kasus mereka telah memenuhi unsur-unsur terjadinya tindak pidana kasus pembunuhan berencana, oleh karena itu merekadidakwa melakukan pembunuhan berencana dengan pengenaan pasal 240 KUHP. Hafiz dan Assyifa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


[1]Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm. 1.
[2]Ibid, hlm. 54.
[3]Ibid, hlm. 1.
[4]H.A.K Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP buku II ), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989, hlm. -.
[5]   Jawa Pos, Sabtu 8 Maret 2014, hlm. 4.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khas dan dalalahnya

biografi pendiri pondok pesantren nurul ummah kotagede YOGYAKARTA

kaidah amr dan nahi