
MakalahinidibuatGunaMemenuhiTugasKelompok
Mata Kuliah: Pengantar Ilmu Hukum
DosenPengampu: Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum.
Di susun oleh :
Nama : 1. Muhammad Lutfi Hakim (14350018)
Jurusan / Kelas : Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah / A
Fakultas Syari’ah dan
Hukum
Universitas Islam NegeriSunan
Kalijaga
Yogyakarta
Tahun Ajaran2014/2015
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahirobbil
‘alamiin
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang memberikan nikmat dan karunia, sehingga kita masih
dalam keadaan sehat wal afiat dan lmasih dalam lindungannya.
Sholawat dan
salam senantiasa kita persembahkan kepada hamba pilihan-Nya, Muhammad SAW,
keluarga, sahabat dan orang-orang yang setia mengikuti jalan ajarannya.
Sehingga kami
selaku penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “TINDAK PIDANA: KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA ADE SARA”.Makalah ini
dapat terselesaikan berkat bantuan serta dorongan dari beberapa pihak, untuk
itu makalah ini kami persembahkan kepada:
1.
Orang
tua kami yang selalu merawat, menjaga dan mendidik kami setiap waktu dan yang
telah membiayai kuliah saya.
2.
Bapak
Budi Ruhiatudin, S.H., M.Hum., selaku pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
3.
Seluruh
teman-teman yang telah memberikan bantuan dan dukungan serta semua pihak.
Kami menyadari
betul bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya, untuk itu kritik dan saran
sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat
berguna khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca.
Penyusun,
Ttd.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...............................................................................................i
Daftar Isi......................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang....................................................................................1
B. Rumusan Masalah...............................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Pidana.....................................................................2
B. Pengertian Tindak Pidana.....................................................................3
C. Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan
Berencana...................................3
D. Unsur-unsur Tindak PidanaPembunuhan Berencana.................................4
E. Kasus Pembunuhan Ade Sara................................................................4
1. Duduk Perkara Kasus......................................................................4
2. Ketentuan Pidana...........................................................................6
3. Unsur-unsur Pidana........................................................................6
4. Klasifikasi.....................................................................................8
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................9
B. Saran...............................................................................................
Daftar Pustaka.............................................................................................
Riwayat Hidup
Penyusun..............................................................................22
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasiladan
Undang-Undang Dasar 1945 yang benar-benar menjunjung tinggi hak asasimanusia
serta menjamin warga negara bersama kedudukannya dalam hukum danpemerintahan
yang tidak ada kecualinya, sedangkan untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan
terhadap hukum adalah di tangan semua warga negara. Kejahatan tindak pidana
merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang yang selalu ada melekat pada
masyarakat, tidak ada masyarakat yang sepi dari kejahatan.
KUHP
Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama.
Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda, yang sampai saat
ini masih tetap ada.
Pembunuhan
berencana dalam KUHP diatur dalam pasal 340 adalah “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana(moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Pembunuhan
berencana itu dimaksudkan sebagai pembunuhan yang dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu sebelum melaksanakan aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan
apa yang diterangkan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa merumuskan pasal
340 KUHP dengan cara demikian, pembentuk undang-undang sengaja melakukannya
dengan maksud sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.
Pada bulan
Mei 2014, Indonesia dikejutkan dengan pembunuhan Ade Sara oleh Hafiz dan
Assyifa. Apakah benar itu adalah pembunuhan berencana? Untuk lebih lanjutnya
akan dipaparkan dalam pembahasan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Hukum Pidana?
2.
Apa
pengertian Tindak Pidana?
3.
Apa
pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana?
4.
Apa saja
unsur-unsur Tindak Pidana Pembunuhan Berencana?
5.
Bagaimana
analisis tentang Pembunuhan Ade Sara?
BAB
IIPEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan Hukum
yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan
untuk:
1.
Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
2.
Menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
3.
Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[1]
Secara umum
Hukum Pidana ialah hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang beserta ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggarnya.
B.
Pengertian Tindak Pidana
Pengertian
Tindak Pidana adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum yang berlaku, baik
itu pelanggaran atau ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tindak
pidana perlu diatur dengan suatu norma hukum yang berupa sanksi agar dipatuhi
dan ditaati.[2]
Menurut Simons,
Tindak Pidana adalah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana
dandilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab atas suatuperistiwa
pidana.[3]
C.
Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pembunuhan Berencana adalah suatu pembunuhan biasa
seperti pasal 338 KUHP, akan tetapi dilakukan dengan direncanakan terdahulu.
Direncanakan lebih dahulu (voorbedachte rade) sama dengan antara timbul maksud
untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk
dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan
dilakukan.
Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan
direncanakan yaitu kalau pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud pasal 338 itu
dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana
pelaksanan itu ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana
bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan. Jarak waktu antara timbulnya niat
untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan itu masih demikian luang, sehingga
pelaku masih dapat berfikir, apakah pembunuhan itu diteruskan atau dibatalkan,
atau pula merencana dengan cara bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.
Didalam pembunuhan biasa, pengambilan putusan untuk
menghilangkan jiwa seseorang dan pelaksanaannya merupakan suatu kesatuan,
sedangkan pada pembunuhan direncanakan terlebih dulu kedua hal itu terpisah
oleh suatu jangka waktu yang diperlukan guna berfikirsecara tenang tentang pelaksanaannya,
juga waktu untuk memberi kesempatan gunamembatalkan pelaksanaannya.[4]
D.
Unsur-unsur Tindak
PidanaPembunuhan Berencana
1.
Unsur
Subyektif:
§ Dengan sengaja
§ Dengan rencana terlebih dahulu
2.
Unsur
Obyektif
§ Perbuatan : menghilangkan nyawa.
§ Obyeknya : nyawa orang lain
E.
Kasus Pembunuhan Ade Sara
1.
Duduk Perkara Kasus
a.
Kronologi
Peristiwa
·
Sara
berpamitan pada orangtuanya untuk les Bahasa Jerman, tetapi Sara justru menemui
Assyifa.(Senin 4 Maret 2014)
·
Sara bertemu
dengan Assyifa di kafe daerah Gondangdia. Saat bertemu, Syifa mengajak Sara
bertemu Hafiz yang menunggu di mobil Kia Visto. (Selasa 4 Maret 2014, pukul
21.00)
·
Terjadi
cekcok mulut antara Hafiz dan Ade Sara. Cekcok ini berlanjut dengan
penganiayaan Sara hinggatewas yang dilakukan oleh Hafiz dengan dibantu oleh Assyifa.
(Selasa 4 Maret 2014, pukul 21.00 – 22.00)
·
Hafiz dan
Assyifa berputar–putar dengan menggunakan mobil mulai dari Rawamangun lalu ke
Jakarta Selatan mencari lokasi pembuangan mayat hingga akhirnya mobil Hafiz
mogok karena aki soak. (Selasa 4 Maret 2014, pukul 22.00 – 23.00)
·
Hafiz dan
Assyifa membuang mayat Ade di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta KM.49 Cikunir,
Bekasi, Jawa Barat. (Rabu 5 Maret 2014, pukul 04.00)
·
Mayat Sara
ditemukan petugas Jasa Marga, Didin Hermansyah. (Rabu 5 Maret 2014, pukul 06.30)
·
Hafiz
ditangkap di RSCM pada saat melayat korban.(Kamis 6 Maret 2014, pukul 16.00).
·
Polisi
mengkap Assyifa di kampusnya di kawasan Pulomas,Jakarta Timur.
·
Sara dimakamkan
di TPU Pondok Kelapa, Duren Sawit,Jakarta Timur.[5]
b.
Pihak –
pihak dalam kasus
·
Korban : Ade
Sara Angelina Suroto (19 tahun)
·
Pelaku : 1. Ahmad Imam Al Hafiz (20 tahun) 2. Assyifa Ramadhan (20 tahun)
2.
Ketentuan Pidana
Bila dilihat berdasarkan berita yang dipaparkan
diketahui bahwa pelaku divonis 340 oleh pengadilan,yaitu tentang pembunuhan
berencana.Pasal 340 menyebutkan,“Barangsiapa
sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana ,dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun”.
Dari pasal tersebut diatas maka pelaku dapat diancam
dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun.Menurut
Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Rikwanto, Hafiz dan Assyifa diancam dengan
pidana seumur hidup.
3.
Unsur – Unsur Pidana
Bila kita menganilis kasus pembunuhan Ade Sara ini
dengan menggunakan pasal 340 yakni pembunuhan berencana maka terdapat unsur–unsur
pembunuhan berencana yakni :
a.
Merampas nyawa
Merampas
nyawa berarti membuat meninggal seseorang.
Kasus: Dalam
kasus ini unsur merampas nyawa terpenuhi terbukti dengan meninggalnya Ade Sara
akibat tindakan Hafiz yang menyetrum Ade hingga pingsan dan Assyifa yang
menyumbal mulut korban hingga korban tak bisa bernafas dan akhirnya tewas.
b.
Sengaja
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia,sengaja berarti yang dimaksudkan, memang direncanakan,
memang dinginkan/dikehendaki.
Kasus:
Sengaja dalam hal ini dapat dilihat dari Assyifa yang berusaha membujuk Ade
untuk bersedia masuk ke mobil,dengan begitu mereka dapat menjalankan aksi
pembunuhan di dalam mobil seperti yang telah direncanakan.
c.
Nyawa orang lain yang dihilangkan
Nyawa orang
lain yang dihilangkan memiliki arti bahwa sesungguhnya ada orang lain yang
bertindak sebagai pelaku pembunuhan dan ada pihak lain yang selaku pihak yang
menjadi korban dari pembunuhan tersebut.
Kasus: Pada
kasus Ade Sara, Hafiz dan Assyifa bertindak sebagai pelaku pembunuhan dimana
Hafiz menyetrum Ade sehingga korban pingsan dan Assifa menyumbal mulut korban
dengan koran sehingga korban sulit bernafas dan meninggal dunia.
d.
Rencana terlebih dahulu
Sesungguhnya
arti berencana adalah antara niat an pelaksanaan harus ada waktu berfikir
secara tenang,pelaksanaanya harus tenang tanpa guncangan mental.
Kasus: Seperti
yang diketahui bahwa niatan untuk membunuh Ade Sara sudah ada sejak awal mereka
mengajak bertemua.Mereka membuat skenario agar Ade dibujuk bersedia naik mobil
Kia Visto sehingga mereka dapat melakukan pembunuhan di mobil tersebut.Saat
melakukan tindakan kejahatan tersebut juga nampak bahwa pelaku melakukan dengan
sadar,tanpa gangguan mental bahwa apa yang telah diperbuatnya tersebut dapat
menghilangkan nyawa orang lain yakni Ade Sara.
4.
Kualifikasi
Namun bila dilihat dari kronologis peristiwa serta
informasi yang didapat pada berita, pelaku juga dapat dijerat pasal 351 ayat 3
yang berbunyi sebagai berikut, “Jika mengakibatkan mati,dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun”.
Menurut kelompok kami kasus ini termasuk
penganiayaan karena niatan awal pelaku bukanlah membunuh seperti yang terlihat
dalam perkataanpelaku yaitu ”Maunya jalan–jalan sambil ngobrol”.Namun karena
perbincangan tersebut mengakibatkan Hafiz emosi akhirnya dia menganiaya Ade
dengan dibantu Assyifa.
Sehingga bila benar pelaku pembunuhan ade sara ini awalnya
hanya penganiayaan dan mengakibatkan mati maka pelaku mendapat pidana penjara
lebih ringan yakni tujuh tahun bila dibanding pengenaan pasal 340 KUHP yakni
seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun.
Namun pada hari Selasa 4 November 2014, Hafiz dan
Assyifa telah dijatuhi hukuman penjara selama seumur hidup oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembunuhan Berencana
ialah pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih
dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan
siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan
sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Pembunuhan
berencana merupakan suatu tindak pidana kejahatan.Unsur-unsur pembunuhan
berencana antara lain yaitu :
1.
Unsur Subjektif
terdiri dari :
ØDengan sengaja
ØDengan terlebih dahulu
2.
Unsur Objektif
terdiri dari :
ØPerbuatan: menghilangkan nyawa
ØObjeknya : nyawa orang lain
Apabila
salah satu unsur diatas terpenuhi maka seseorang dapat ditetapkan sebagai
pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Setelah ada bukti-bukti dan
saksi yang kuat maka pelaku tindak pidana dapat dituntut dipengadilan.
Seperti halnya kasus pembunuhan Ade Sara Angelina
Suroto yang dilakukan oleh Ahmad Imam Al Hafiz dan Assyifa Ramadhan pada
tanggal 4 Maret 2014. Kasus mereka telah memenuhi unsur-unsur terjadinya tindak
pidana kasus pembunuhan berencana, oleh karena itu merekadidakwa melakukan
pembunuhan berencana dengan pengenaan pasal 240 KUHP. Hafiz dan Assyifa
dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komentar
Posting Komentar