Khas dan dalalahnya
KHAS DAN DALALAHNHYA
Makalah
ini di
buat Guna
Memenuhi Tugas
Kelompok
Mata Kuliah: Ushul Fiqh
Dosen
Pengampu: Drs Oman Faturrohman
SW., M.Ag
Di susun oleh:
Muhamad Mujib Gumelar
(14350026)
Muhamad Tapan Maulana
(143500
Muhamad Supriyanto
(14350017)
Al Ahwal Asyakhsiyyah
Fakultas Syariah Dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
KAIDAH TUJUH
KHAS dan PETUNJUKNYA
A.
Lafadz khas
Lafadz khas yaitu lafadz yang dipakai untuk menunjukkan seseorang,
secarak hususmisalnya Muhammad. Atau satu jenis seperti laki laki, atau
beberapa satuan yang bermacam macam dan terbatas seperti tiga belas, seratus,
kaum, golongan, jamaah, kelompok dan lafal lain yang menunjukan jumlah satuan
dan tidak menunjukan cakupan kepada seluruh satuannya.
Contoh :
“maka kafarat melanggar sumpah itu ialah memeberi makan sepuluh orang
miskin.” (Q.S Al Maidah:89)
Kata
‘asyarah dalam ayat tersebut diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh. Tidak
lebih dan tidak pula kurang. Arti sepuluh itu sendiri sudah pasti tidak ada
kemungkinan pengertian lain. Begitulah dipahami setiap lafal khash dalam
al-Qur’an, selama tidak ada dalil yang memalingkanya kepada pengertian lain. Seringkali lafadz khash itu terdapat secara mutlaq tanpa ada batasan atau
ikatan apapun dan sering pula terdapat dalam bentuk tuntutan perbuatan.
Contohnya اتقواالله ( bertaqwalah kepada Allah ). Seringkali terdapat
dalam bentuk larangan perbuatan, seperti ولاتجسسوا (
dan janganlah kamu memata-matai ). Jadi dalam lafadz khash itu terdapat lafadz
muthlaq, ikatan atau batasan, perintah dan larangan.
Hukum khas secara umum ialah apabila terdapat nash syara’
sedang maknanya yang khusus menunjukkan dalalah secara pasti, maka pada hakikatnya
lafadz khas itu diambil hukum dengan pasti, tidak dengan dugaan. Tidak ada pertentangan
antara Ulama’ Ushul Fiqh mengenai ketetapan hukum qath’iy dari lafadz khash.
Dalam pembagiaannya lafadz khash dibagi menjadi
4 macam, yaitu :
1.
Lafadz Khash Berbentuk Mutlak
Lafal khusus atau khas itu berbentuk mutlak tanpa batasan,yaitu lafal
yang menunjukan satuan
yang menurut lafalnya tidak dibatasi dengan apapun s eperti budak.
Contoh:
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ
وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
artinya: dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka
Itulah orang-orang yang fasik.
Hukuman bagi penuduh zina 80 kali cambuk tidak
boleh lebih atau kurang.
.
2.
Lafadz Khash Berbentuk Muqayyad
Lafadz khash berbentuk muqayyad
yaitu, lafadz yang menunjukan pada satuan yeng menurut lafadznya dibatasi dengan
batasan tertentu seperti bangsa mesir yang muslim, bangsa mesir disini dibatasi
oleh status muslim.
Contoh :
Artinya: sesudah wasiat yang ia bua tatau
(dan) sesudah dibayar hutangnya ( Q.S An Nisa : 11)
Kata al wasiyyah pada ayat ini adalah
mutlak dan dibatasi dengan hadis yang menunjukan bahwa tidak boleh berwasiat lebih
dari sepertiga harta waris, maka maksud ayat ini adalah wasiat yang dalam batas
sepertiga harta tinggalan.
Apabila ada lafal mutlak terdapat
dalam nash syara dan lafal tersebut dalam nash lain dibatasi jika tema dua nash
tersebut satu, misal sama dalm hal hukum dan sebab, tidak ada perbedaan mutlak dan
terbatas, maka yang mutlak itu dibatasi dengan batasan yang terbatas.
3.
Lafadz Khash Berbentuk Amr
Jika
lafal khusus yang terdapat pada nash syara’ itu berbentuk perintah atau bentuk
berita yang bermakna perintahberarti menunjukan kewajiban yakni menuntut secara
tepat dan pasti terhadap perintah tersebut. Contoh dalam firman Allah disebutkan maka potonglah tangan keduanya, artinya kewajiban memotong tangan pencuri laki laki
dan perempuan.
Pendapat
yang unggul mengatakan bahwa setiap bentuk apapun yang berarti perintah secara
bahasa di buat untuk arti kewajiaban. Adapun lafal ketika dimutlakan maka maknanya menunjukan arti hakiki
sebagaimana lafal itu dibuat, ia tidak dibolehkan dibelokkan dari arti hakiki
kecuali dengan alasan tertentu. Pembelokan dengan alasan tertentu disini dapat
dipindahkan dari arti wajib kepada arti lain yang dapat dipahami dari isi
alasan tertentu itu. Contoh pada lafal ayat fakuluu wasrabuupada lafad
tersebut perintah akan tetapi memiliki hukum yang mubah.
4. Lafadz Khash Berbentuk Nahi
Jika
lafal khusus yang terdapat dalam nash syara’ itu berbentuk nahi atau bentuk
berita yang bermakna larangan berarti menunjukan suatu keharaman, yakni
menuntut untuk tidak melakukan yang dilarang secara tepat dan pasti.
Firman Allah:
Dan janganlah kamu menikahi wanita musyrik...(QS al baqarah: 221)
Ayat tersebut memeberikan pemahaman haram bagi seorang laki laki muslim menikahi wanita musyrik.
Bentuk nahi dapat dipahami
secara bahasa dibuat untuk menunjukan makna keharaman maka keharaman itu dapat
dipahami ketika larangan tersebut itu mutlak. Apabila ada alasan yang dapat
membelokan makna hakiki kepada makna majazi maka pemahamannya adalah menurut
petunjuk alasan tersebut, seperti doa dalam firman allah Rabbana la tuzigh
quluubanaa yang artinya ya allah
janganlah engkau condongkan hati kami kepada kesesatan. Yaitu menjelaskan
perintah larangan yang berhukum mubah atau boleh.
Komentar
Posting Komentar