Khas dan dalalahnya

KHAS DAN DALALAHNHYA

Makalah ini di buat Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah: Ushul Fiqh
Dosen Pengampu: Drs Oman Faturrohman SW., M.Ag


Di susun oleh:
Muhamad Mujib Gumelar (14350026)
Muhamad Tapan Maulana (143500
Muhamad Supriyanto (14350017)




Al Ahwal Asyakhsiyyah
Fakultas Syariah Dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

KAIDAH  TUJUH
KHAS dan PETUNJUKNYA
A.    Lafadz khas
            Lafadz khas yaitu lafadz yang dipakai untuk menunjukkan seseorang, secarak hususmisalnya Muhammad. Atau satu jenis seperti laki laki, atau beberapa satuan yang bermacam macam dan terbatas seperti tiga belas, seratus, kaum, golongan, jamaah, kelompok dan lafal lain yang menunjukan jumlah satuan dan tidak menunjukan cakupan kepada seluruh satuannya.
Contoh :
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ [1]
maka kafarat melanggar sumpah itu ialah memeberi makan sepuluh orang miskin.” (Q.S Al Maidah:89)

Kata ‘asyarah dalam ayat tersebut diciptakan hanya untuk bilangan sepuluh. Tidak lebih dan tidak pula kurang. Arti sepuluh itu sendiri sudah pasti tidak ada kemungkinan pengertian lain. Begitulah dipahami setiap lafal khash dalam al-Qur’an, selama tidak ada dalil yang memalingkanya kepada pengertian lain. Seringkali lafadz khash itu terdapat secara mutlaq tanpa ada batasan atau ikatan apapun dan sering pula terdapat dalam bentuk tuntutan perbuatan. Contohnya اتقواالله ( bertaqwalah kepada Allah ). Seringkali terdapat dalam bentuk larangan perbuatan, seperti ولاتجسسوا ( dan janganlah kamu memata-matai ). Jadi dalam lafadz khash itu terdapat lafadz muthlaq, ikatan atau batasan, perintah dan larangan.

            Hukum khas secara umum ialah apabila terdapat nash syara’ sedang maknanya yang khusus menunjukkan dalalah secara pasti, maka pada hakikatnya lafadz khas itu diambil hukum dengan pasti, tidak dengan dugaan. Tidak ada pertentangan antara Ulama’ Ushul Fiqh mengenai ketetapan hukum qath’iy dari lafadz khash.
B.     Macam – MacamLafadzkhash[2]
Dalam pembagiaannya lafadz khash dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
1.      Lafadz Khash Berbentuk Mutlak
Lafal khusus atau khas itu berbentuk mutlak tanpa batasan,yaitu lafal yang             menunjukan satuan yang menurut  lafalnya tidak dibatasi dengan apapun s  eperti budak.
Contoh:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
artinya: dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Hukuman bagi penuduh zina 80 kali cambuk tidak boleh lebih atau kurang.
.
2.      Lafadz Khash Berbentuk Muqayyad
       Lafadz khash berbentuk muqayyad yaitu, lafadz yang menunjukan pada satuan yeng menurut lafadznya dibatasi dengan batasan tertentu seperti bangsa mesir yang muslim, bangsa mesir disini dibatasi oleh status muslim.
Contoh :

مِنبَعْدِوَصِيَّةٍيُوصِيبِهَاأَوْدَيْنٍ ۗ[3]
Artinya: sesudah wasiat yang ia bua tatau (dan) sesudah dibayar hutangnya ( Q.S An Nisa : 11)

       Kata al wasiyyah pada ayat ini adalah mutlak dan dibatasi dengan hadis yang menunjukan bahwa tidak boleh berwasiat lebih dari sepertiga harta waris, maka maksud ayat ini adalah wasiat yang dalam batas sepertiga harta tinggalan.
            Apabila ada lafal mutlak terdapat dalam nash syara dan lafal tersebut dalam nash lain dibatasi jika tema dua nash tersebut satu, misal sama dalm hal hukum dan sebab, tidak ada perbedaan mutlak dan terbatas, maka yang mutlak itu dibatasi dengan batasan yang terbatas.
3.      Lafadz Khash Berbentuk Amr
                                    Jika lafal khusus yang terdapat pada nash syara’ itu berbentuk perintah atau bentuk berita yang bermakna perintahberarti menunjukan kewajiban yakni menuntut secara tepat dan pasti terhadap perintah tersebut. Contoh dalam firman Allah disebutkan maka potonglah tangan keduanya, artinya  kewajiban memotong tangan pencuri laki laki dan perempuan.
                        Pendapat yang unggul mengatakan bahwa setiap bentuk apapun yang berarti perintah secara bahasa di buat untuk arti kewajiaban. Adapun lafal ketika dimutlakan  maka maknanya menunjukan arti hakiki sebagaimana lafal itu dibuat, ia tidak dibolehkan dibelokkan dari arti hakiki kecuali dengan alasan tertentu. Pembelokan dengan alasan tertentu disini dapat dipindahkan dari arti wajib kepada arti lain yang dapat dipahami dari isi alasan tertentu itu. Contoh pada lafal ayat fakuluu wasrabuupada lafad tersebut perintah akan tetapi memiliki hukum yang mubah.


4.      Lafadz Khash Berbentuk Nahi
        Jika lafal khusus yang terdapat dalam nash syara’ itu berbentuk nahi atau bentuk berita yang bermakna larangan berarti menunjukan suatu keharaman, yakni menuntut untuk tidak melakukan yang dilarang secara tepat dan pasti.
Firman Allah:
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَ[4]
Dan janganlah kamu menikahi wanita musyrik...(QS al baqarah: 221)
Ayat tersebut memeberikan pemahaman haram bagi seorang laki laki           muslim menikahi wanita musyrik.
        Bentuk nahi dapat dipahami secara bahasa dibuat untuk menunjukan makna keharaman maka keharaman itu dapat dipahami ketika larangan tersebut itu mutlak. Apabila ada alasan yang dapat membelokan makna hakiki kepada makna majazi maka pemahamannya adalah menurut petunjuk alasan tersebut, seperti doa dalam firman allah Rabbana la tuzigh quluubanaa  yang artinya ya allah janganlah engkau condongkan hati kami kepada kesesatan. Yaitu menjelaskan perintah larangan yang berhukum mubah atau boleh.







                 [1] QS Al Maidah ayat 89
                 [2] Abddul wahab khalaf, ushul fiqh, hlm.280-286
                 [3] QS An Nisa ayat 11
[4] QS Al Baqoroh ayat 221

Komentar

Postingan populer dari blog ini

biografi pendiri pondok pesantren nurul ummah kotagede YOGYAKARTA

kaidah amr dan nahi