Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

Khas dan dalalahnya

Gambar
KHAS DAN DALALAHNHYA Makalah ini di buat Guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah: Ushul Fiqh Dosen Pengampu: Drs Oman Faturrohman SW., M.Ag Di susun oleh: Muhamad Mujib Gumelar (14350026) Muhamad Tapan Maulana (143500 Muhamad Supriyanto (14350017) Al Ahwal Asyakhsiyyah Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga KAIDAH   TUJUH KHAS dan PETUNJUKNYA A.     Lafa dz kh a s             Lafadz khas yaitu lafadz yang dipakai untuk menunjukkan seseorang, secarak hususmisalnya Muhammad. Atau satu jenis seperti laki laki, atau beberapa satuan yang bermacam macam dan terbatas seperti tiga belas, seratus, kaum, golongan, jamaah, kelompok dan lafal lain yang menunjukan jumlah satuan dan tidak menunjukan cakupan kepada seluruh satuannya. Contoh : فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ   [1] “ m...

Nikah lintas agama perspektif hukum perdata

Gambar
NIKAH LINTAS AGAMA  BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Makalah ini di buat Guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah: Hukum Perdata Dosen Pengampu: Dr. Sri Wahyuni S.Ag, M.Ag, M.Hum Di susun oleh: Muhamad Supriyanto (14350017) Al Ahwal Asyakhsiyyah Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga BAB I PENDAHALUAN A.     Latar Belakang Masalah                  Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat dalam dan kuat sebagai penghubung antara seorang pria dengan seorang wanita dalam membentuk suatu keluarga atau rumah tangga . Dalam membentuk suatu keluarga tentunya memerlukan suatu komitmen yang kuat diantara pasangan tersebut. Sehingga dalam hal ini Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pada pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dinyatakan sah, apabila dilakukan menur...